Status Tanah Pasar Bukit Kemuning Jadi Sorotan, BPKAD Sebut Tidak Terdaftar sebagai Aset Daerah

Gambar Foto Ilustrasi Pasar Bukit Kemuning-Kabupaten Lampung Utara

Lampung Utara, http://nuansatajamberani.com – Tanah yang menjadi lokasi Pasar Bukit Kemuning di Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, disebut tidak tercatat sebagai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara berdasarkan data yang ada pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Lampung Utara, Andriwan, SE, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (22/6/2026).

Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Lampung Utara, Andriwan, SE, (22/06/2026)

Menurut Andriwan, berdasarkan data dan hasil pengecekan yang dilakukan pihaknya, tanah Pasar Bukit Kemuning yang diketahui milik H. Kontar (Alm.) tidak terdaftar dalam inventaris aset Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

“Tanah Pasar Bukit Kemuning yang saya ketahui milik H. Kontar (alm). Setelah kami lakukan pengecekan, tanah tersebut tidak tercatat dan tidak terdata di BPKAD sebagai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara,” ujar Andriwan.

Ia menjelaskan bahwa secara administrasi, tanah atau bangunan yang masih berstatus milik masyarakat atau masih terkait dengan suatu perjanjian tertentu belum dapat ditetapkan sebagai aset milik pemerintah daerah sebelum memenuhi ketentuan dan proses yang berlaku.

Lebih lanjut, Andriwan menyebutkan bahwa berdasarkan data aset yang tercatat di BPKAD, terdapat beberapa aset pasar milik Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang berada di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning, yaitu:

1. Pasar Desa Dwikora.
2. Pasar area pertokoan di Jalan Lintas Sumatera (Jalan Protokol), Kelurahan Bukit Kemuning.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai status kepemilikan tanah Pasar Bukit Kemuning masih mengacu pada keterangan yang disampaikan pihak BPKAD Kabupaten Lampung Utara. Media ini tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut guna melengkapi informasi kepada publik.

(Ade/Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *