Redam Ketegangan, Prosesi ‘Muka’a Pamabak’ Digelar di Kebun Durian Seberkat Sambas

Catatan: Ilustrasi visual berita ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

​SAMBAS,nuansatajamberani.com-Provinsi Kalimantan Barat, Prosesi adat Muka’a Pamabak (pembukaan segel adat) resmi dilaksanakan di area perkebunan durian warisan keluarga yang terletak di Sebetung, Desa Seberkat, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas pada Sabtu (13/06/2026).

Langkah ini diambil sebagai upaya persuasif untuk menyelesaikan konflik adat yang sempat menegang selama setahun terakhir.

​Prosesi pembukaan segel adat ini diinisiasi langsung oleh Evi, salah satu ahli waris sah lahan tersebut, yang bekerja sama dengan Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Tebas.

​Kronologi Awal: Bermula dari Dugaan Pelecehan dan Pelanggaran Adat,​Konflik ini berakar dari peristiwa yang terjadi pada 6 Januari 2025.

Saat itu, Men Sie Hono bersama tim Srikandi Pemuda Pancasila (PP) dan seorang anggota PP bernama Samsul, melakukan peninjauan kebun atas undangan Evi. Namun, di sela-sela peninjauan, diduga terjadi tindakan tidak menyenangkan berupa pelecehan verbal melalui panggilan video (video call) yang diduga dilakukan oleh HL bersama dua kerabatnya, JH dan TJS.

​Merasa dirugikan secara moral di wilayah tanah adat, Men Sie Hono kemudian mengadukan perkara tersebut kepada sesepuh DAD Desa Seberkat.

​Merespons aduan warga, DAD Kecamatan Tebas dilaporkan telah melayangkan surat undangan klarifikasi dan mediasi sebanyak tiga kali ke kediaman HL di kawasan Pemangkat (Maret 2025).

Kendati demikian, pihak terlapor adat dinilai tidak mengindahkan undangan tersebut tanpa memberikan alasan resmi.

Karena dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan sengketa moral tersebut secara kekeluargaan, DAD Kecamatan Tebas akhirnya mengambil tindakan tegas berupa Pamabak (penyegelan adat) di lokasi kebun durian tersebut yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

​Dinamika di Lapangan dan Tudingan Sepihak
​Selama masa penyegelan adat berlangsung, situasi sempat memanas. Pihak HL dilaporkan tetap melakukan aktivitas di dalam kebun dengan pengawalan dari pihak kepolisian Polres Sambas, yang dinilai pihak korban sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum adat setempat.

​Di sisi lain, buntut dari konflik ini juga menyeret Evi ke ranah hukum formal. Evi dilaporkan oleh saudara-saudara kandungnya sendiri ke Polsek Pemangkat dengan tuduhan sebagai aktor di balik penyegelan kebun oleh DAD.

​Menanggapi tudingan tersebut, Evi secara tegas membantah. Ia mengklarifikasi bahwa saat penyegelan adat itu terjadi setahun lalu, dirinya sedang berada di luar negeri (Tiongkok) untuk urusan liburan dan tidak terlibat dalam keputusan DAD tersebut.

​Solusi Melalui Jalur Adat dan Perjanjian Kerja Sama
​Melihat situasi yang kian tidak kondusif dan berpotensi menimbulkan risiko keamanan, Evi mengambil inisiatif pribadi untuk menyelesaikan sanksi adat tersebut. Langkah konkret diwujudkan melalui prosesi Muka’a Pamabak demi memulihkan status tanah adat.

​Sebagai tindak lanjut, Evi juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi dengan DAD Kecamatan Tebas yang diwakili oleh Petrus Atan beserta jajaran pengurus adat setempat. PKS ini memberikan legalitas bagi pengurus adat dan orang-orang kepercayaan yang ditunjuk untuk mengelola, merawat, hingga memasarkan hasil panen dari kebun durian peninggalan orang tua Evi tersebut secara sah.

​Melalui narasi ini, pihak-pihak terkait berharap seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya, sekaligus mencegah adanya disinformasi atau fitnah yang dapat memperkeruh situasi di lapangan.

​(Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya menghubungi pihak HL dan Polsek Pemangkat guna mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut terkait perkembangan laporan hukum formal).

Media Dinamika Keberanian;RM.NTB

Sumber:Men Sie Hono(Advokat Tri Setiowati, S.H., M.H.,)

Catatan: Ilustrasi visual berita ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *