Bau Amis Penanganan Kasus Penipuan di Kalbar: Polda Diminta Jangan “Masuk Angin” Karena Latar Belakang Tersangka

Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

​PONTIANAK,nuansatajamberani.com-Kamis 2 Juli 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Penantian panjang Halijah alias Acu mencari keadilan atas kasus dugaan penipuan dengan modus penggunaan data palsu seolah menemui jalan buntu.

Memasuki pertengahan 2026, kasus yang telah bergulir sejak 2024 ini kembali menjadi sorotan tajam.

Publik kini menagih ketegasan Polda Kalimantan Barat agar tidak tebang pilih dalam memproses hukum, terutama karena tersangka yang berinisial AY disinyalir merupakan istri dari seorang anggota Polri.

​Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., kuasa hukum korban, secara terbuka menyatakan keraguannya terhadap ritme penanganan perkara yang tertuang dalam Laporan Informasi Nomor:LI/23/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum Polda Kalbar tersebut.

Ia menilai adanya anomali dalam penegakan hukum yang terkesan “jalan di tempat”.

​”Kami tidak ingin berburuk sangka, namun publik bisa menilai sendiri mengapa perkara yang sudah jelas duduk perkaranya sejak 2024 justru sempat berakhir dengan SP3 di tingkat Polresta Pontianak tanpa alasan hukum yang logis.

Kini, saat berpindah ke Polda, kami menuntut transparansi total.

Jangan sampai status tersangka sebagai ‘istri anggota’ membuat penyidik alergi untuk bertindak tegas,” ujar Asido dengan nada lugas, Kamis (2/7/2026).

​Keadilan yang Terkatung-katung

​Korban, Halijah, mengungkapkan rasa frustrasinya atas lambatnya progres penanganan kasus ini.

Baginya, setiap detik yang terbuang adalah bentuk pengabaian terhadap hak-haknya sebagai warga negara yang mencari keadilan.

​”Saya hanya orang kecil yang menuntut hak saya dikembalikan. Jika bukti-bukti sudah terang benderang, apalagi yang ditunggu?

Jangan jadikan posisi atau latar belakang suami pelaku sebagai tameng untuk menghambat keadilan,” tegas Halijah.

​Uji Integritas Polda Kalbar

​Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen Polda Kalimantan Barat dalam menjaga slogan “Presisi” dan kesetaraan di mata hukum (equality before the law).

Berdasarkan aturan main dalam KUHP Baru, perbuatan yang diduga dilakukan tersangka mencakup delik serius:

​Pasal 493 KUHP Baru: Mengenai penipuan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri.

​Pasal 318 KUHP Baru: Terkait penggunaan dokumen atau data palsu yang merugikan pihak lain.

​Pasal 54 KUHP Baru: Poin krusial terkait keadaan memberatkan, di mana posisi seseorang yang seharusnya memahami hukum namun justru melanggarnya, patut menjadi pertimbangan pemberatan hukuman.

​Pihak kuasa hukum menegaskan, mereka tidak akan tinggal diam.

Jika proses penyidikan tetap berjalan lamban atau terkesan diulur-ulur, pihaknya siap melakukan eksaminasi publik dan melaporkan ketidakberesan penanganan perkara ini ke jenjang pengawasan yang lebih tinggi, termasuk Divisi Propam maupun Kompolnas.

​”Kami tidak sedang meminta belas kasihan.

Kami sedang menuntut hak konstitusional klien kami.

Jika hukum masih bisa diintervensi oleh latar belakang pelaku, maka di mana lagi rakyat kecil harus bersandar?” tutup Asido.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai hambatan apa yang membuat perkara ini berlarut-larut sejak 2024, agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat terkait adanya “orang kuat” di balik kasus ini.

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.NTB

Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *