SINGKAWANG,nuansatajamberani.com-Kamis, 2 Juli 2026-Kota Singkawang, yang selama ini dikenal sebagai ikon toleransi dan kenyamanan di Kalimantan Barat, kini tengah menghadapi ujian serius
Isu miring terkait menjamurnya dugaan praktik perjudian yang berkedok arena permainan “mesin ikan” diduga telah merusak tatanan sosial dan membuat warga resah.
Keluhan masyarakat kian meluas karena aktivitas dugaan ilegal ini dinilai mengancam ekonomi keluarga dan berdampak negatif terhadap tumbuh kembang generasi muda.
Tudingan “Sarang” Judi: Masif dan Terang-terangan
Berdasarkan penelusuran aspirasi warga, keberadaan mesin ketangkasan yang diduga disalahgunakan menjadi ajang perjudian ini dinilai kian masif dan terang-terangan.
Aktivitas ini bukan lagi sekadar hiburan, melainkan transaksi taruhan uang yang merugikan banyak pihak.
”Ini sudah menjadi rahasia umum. Semakin hari, titik-titik lokasi (mesin ikan) ini semakin bertambah.
Kami khawatir jika dibiarkan, dampaknya akan menghancurkan ekonomi keluarga dan merusak mental generasi muda kita,” ujar salah seorang perwakilan warga yang mengaku resah atas fenomena tersebut kepada tim redaksi.
Tantangan bagi Kapolres Singkawang: Ujian Penegakan Hukum
Menanggapi keresahan ini, publik menaruh harapan besar pada kepemimpinan Kapolres Singkawang, AKBP Dody Yudianto.
Aparat penegak hukum didesak untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan tindakan preventif maupun represif sesuai koridor hukum yang berlaku.
Jika terbukti adanya unsur perjudian, tindakan tegas harus dilakukan tanpa tebang pilih.
Langkah ini menjadi krusial untuk mengembalikan marwah hukum di Kota Singkawang agar tidak terkesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran pidana Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Kepercayaan publik kini diuji melalui tindakan nyata di lapangan.
Sinergi Pemerintah Kota: Wali Kota Dituntut Tegas
Selain aspek hukum, tanggung jawab sosial juga berada di tangan pemerintah daerah. Wali Kota Singkawang diharapkan dapat mengambil langkah konkret dalam pengawasan izin operasional tempat usaha hiburan.
Peran aktif Pemerintah Kota sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa arena permainan yang beroperasi di wilayah hukum Singkawang benar-benar sesuai dengan izin peruntukannya dan tidak beralih fungsi menjadi sarana ilegal yang merugikan masyarakat.
Menuju Singkawang Bebas Praktik Ilegal
Pemberitaan ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasi agar tercipta lingkungan yang kondusif, tertib, dan bersih dari praktik-praktik yang meresahkan.
Publik menunggu komitmen nyata dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah untuk menjadikan Singkawang sebagai kota yang bermartabat dan bebas dari praktik perjudian ilegal.
Lampiran: Daftar Lokasi Dugaan Sarang 303 Wilayah Hukum Polres Singkawang
Berdasarkan aspirasi masyarakat yang dihimpun, berikut adalah sejumlah titik lokasi yang diduga menjadi tempat praktik perjudian “mesin ikan”:
Jl. BLKI
Jl. Dwi Warna 127
Jl. Dewi Warna 96
Jl. Tani 88
Jl. Tani 150
Jl. Pelita 41
Jl. Pelita 45
Jl. Kridasana 2
Jl. Padang Pasir 90
Jl. Padang Pasir 99
Jl. Ahmad Yani 39
Jl. BLKI 24
(Catatan: Data ini belum termasuk lokasi yang diduga berada di GG Sosial, Saliung, Kaliasin, dan lokasi lainnya.)
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan aspirasi masyarakat yang berkembang.
Kami senantiasa membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait, termasuk Kapolres Singkawang, Wali Kota Singkawang, maupun pemilik usaha yang merasa keberatan, guna memberikan klarifikasi secara berimbang sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.NTB
Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).







