Isu Perpanjangan Jabatan Direktur PDAM Sekadau Periode Ke-4: Praktisi Hukum Peringatkan Potensi Maladministrasi

Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

​SEKADAU,nuansatajamberani.com-Jum”at 26 Juni 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Berakhirnya masa jabatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sirin Meragun pada 22 Juni 2026 kini menjadi sorotan publik. Mencuatnya wacana perpanjangan masa jabatan untuk periode keempat secara berturut-turut memicu reaksi kritis dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum, yang menilai langkah tersebut berpotensi melanggar koridor regulasi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

​Peringatan Keras Soal Kepatuhan Regulasi

Advokat sekaligus Pengamat Hukum, Albertus Pinus, menyoroti serius potensi penyimpangan prosedur dalam transisi kepemimpinan di PDAM Sirin Meragun. Menurutnya, perpanjangan jabatan tanpa melalui proses seleksi terbuka dan transparan dapat menjadi preseden buruk bagi iklim tata kelola perusahaan daerah di Kabupaten Sekadau.

“Masa jabatan direktur secara aturan telah berakhir pada 22 Juni 2026. Jika benar terdapat skenario perpanjangan hingga periode keempat tanpa melalui seleksi terbuka, maka dasar hukum kebijakan tersebut patut dipertanyakan secara serius,” tegas Albertus saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).

Albertus merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut secara rigid membatasi masa jabatan direksi maksimal dua periode.

Meski terdapat celah untuk periode ketiga bagi direktur dengan prestasi luar biasa, regulasi tersebut dinilai tidak memberikan ruang hukum bagi perpanjangan hingga periode keempat.

​”Aturannya sudah sangat jelas. Jika ini tetap dipaksakan, kita harus bertanya: menggunakan regulasi apa? Hal ini sangat berisiko mencederai semangat Good Corporate Governance,” imbuhnya.

​Transparansi Keuangan Menjadi Sorotan

​Selain isu suksesi, aspek transparansi keuangan PDAM Sirin Meragun turut menjadi perhatian. Mengingat besarnya dana APBD yang dikelola, Albertus menyoroti urgensi audit oleh akuntan publik independen.

Data yang dipaparkan menunjukkan skala anggaran yang cukup signifikan, di antaranya proyek infrastruktur multiyears dengan nilai kontrak mencapai Rp119 miliar dari pagu Rp124 miliar, serta pendapatan tahunan perusahaan yang mencapai belasan miliar rupiah.

“Dengan perputaran dana sebesar itu, ketiadaan audit eksternal independen merupakan lampu merah bagi manajemen. Kami mendesak instansi berwenang segera melakukan audit menyeluruh untuk memitigasi potensi risiko terhadap kekayaan daerah yang dipisahkan,” desaknya.

​Upaya Konfirmasi dan Ruang Hak Jawab

​Menanggapi dinamika ini, penting bagi Pemerintah Kabupaten Sekadau selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk memberikan penjelasan transparan kepada publik guna meminimalisir spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Sekadau dan manajemen PDAM Sirin Meragun terkait isu perpanjangan masa jabatan serta status audit keuangan perusahaan.

​Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab, penjelasan, maupun klarifikasi resmi. Hal ini dilakukan demi menjamin penyajian informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN.COM : RM.NTB

Sumber : Aduan Masyarakat,Albertus Pinus,

Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *