Sorotan Terhadap Rantai Pasok PETI Melawi: Komitmen Kapolda Kalbar Menguji Asas Kesamaan di Mata Hukum

Catatan : Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

MELAWI, nuansatajamberani.com — Kamis, 25 Juni 2026. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, kembali menuai sorotan publik. Rantai pasok komoditas ilegal ini diduga kuat terus berjalan berkat adanya jaringan penampung skala besar yang terkesan tak tersentuh tindakan hukum.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber lokal, aktivitas hilir ini disinyalir berpusat pada seorang oknum penampung berinisial HS (alias HN).

Alih-alih meredam aktivitas pasca-mencuatnya pemberitaan, HS dikabarkan mengeluarkan pernyataan yang meremehkan fungsi kontrol sosial media massa.

Tindakan tersebut memicu reaksi kritis dari masyarakat yang menilai adanya indikasi pengabaian terhadap penegakan hukum lingkungan dan tindak pidana minerba.

Dugaan Keterlibatan Jaringan Luas dan Oknum Pembenteng

​Informasi aduan masyarakat di lapangan mengindikasikan bahwa bisnis ilegal ini memiliki struktur yang rapi.

Rantai perdagangan tersebut diduga tidak berdiri sendiri, melainkan turut melibatkan oknum-oknum tertentu yang berperan sebagai “pembenteng” guna menjamin kelancaran operasional di lapangan.

​Hingga saat ini, tim redaksi masih terus melakukan penelusuran mendalam guna memverifikasi keterlibatan pihak-pihak lain dalam ekosistem PETI tersebut, demi menjaga akurasi dan kredibilitas informasi yang disajikan kepada publik.

Desakan Publik Terhadap Kapolda Kalbar

​Keberadaan penampung dinilai sebagai stimulus utama yang membuat praktik PETI di hulu sulit diberantas.

Oleh sebab itu, masyarakat Melawi mendesak Polda Kalimantan Barat untuk mengambil tindakan konkret dan menyeluruh tanpa pandang bulu.

​”Jika aktivitas penampungan emas hasil PETI ini benar adanya, hukum harus ditegakkan secara objektif.

Mulai dari pekerja lapangan, pemodal, penampung, hingga oknum yang diduga menjadi pembenteng harus diproses hukum. Jangan sampai ada kesan tebang pilih,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi faktor keamanan.

​Kini, komitmen Kapolda Kalbar dalam menegakkan hukum di wilayah Ella Hilir tengah diuji.

Publik menuntut pembuktian nyata atas asas equality before the law—bahwa tidak ada satu pun pihak yang berada di atas hukum.

Catatan Regulasi & Landasan Hukum (Narasi Tambahan)

Rujukan Regulasi Tindak Pidana Minerba:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), aktivitas penampungan hasil PETI merupakan pelanggaran hukum berat.

​Pasal 161 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin resmi lainnya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Perlindungan Fungsi Kontrol Pers:

Pernyataan yang meremehkan fungsi kontrol sosial media massa bertentangan dengan semangat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 3 dan Pasal 6 undang-undang tersebut menegaskan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial guna menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi serta mendorong terwujudnya supremasi hukum.

Ruang Konfirmasi dan Hak Jawab

​Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada HS (alias HN) guna mendapatkan klarifikasi berimbang terkait dugaan keterlibatannya sebagai penampung emas ilegal serta pernyataan yang beredar di masyarakat.

​Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengenai asas keberimbangan (cover both sides), redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Tanggapan resmi dari pihak terkait akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya demi asas keadilan informasi.

​MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.NTB
Sumber : M. Abdul Ghofar

Catatan : Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *