Dugaan Minim Transparansi Data TKA, Kinerja Imigrasi Sanggau Jadi Sorotan

Catatan : Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

​SANGGAU,nuansatajamberani.com-Kamis 25 Juni 2026- Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tersebar di sejumlah perusahaan perkebunan dan pertambangan di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kini tengah menjadi sorotan publik.

Sorotan ini mencuat seiring dengan keluhan pemangku kepentingan terkait sulitnya mengakses data resmi mengenai jumlah dan status keimigrasian para pekerja asing tersebut.

​Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau sendiri terbilang luas, mencakup lima kabupaten sekaligus, yakni Kabupaten Sanggau, Sekadau, Melawi, Sintang, dan Kapuas Hulu.

​”Jangan sampai ada warga negara asing yang masuk dengan tujuan tertentu, namun ternyata melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki,” ujar salah satu sumber lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan, saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Sorotan Terhadap Proyek Strategis Nasional

​Salah satu objek yang menjadi perhatian utama adalah aktivitas di PT Kalimantan Alumina Nusantara (PT KAN) yang beroperasi di Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau.

Perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi bauksit dan pengolahan alumina ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memiliki peran vital dalam pengembangan industri pengolahan mineral di Indonesia.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, diduga terdapat ratusan TKA yang dipekerjakan dalam proyek besar tersebut.

Namun, kepastian mengenai legalitas dan jumlah dokumen keimigrasian mereka masih belum benderang.

Pers Sebagai Fungsi Kontrol Sosial

​Di tengah bergulirnya isu ini, kehadiran media massa menjadi instrumen krusial dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Melalui fungsi ini, pers bertindak sebagai mata dan telinga masyarakat untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan dan kebijakan publik, termasuk dalam pengawasan ketenagakerjaan asing.

​Kontrol sosial oleh media bertujuan untuk mencegah terjadinya potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power), mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance), serta memastikan bahwa kehadiran investasi asing tetap berjalan selaras dengan koridor hukum yang melindungi kepentingan nasional dan daerah.

Tinjauan Regulasi Pengawasan TKA

​Merujuk pada hukum yang berlaku di Indonesia, pengawasan terhadap TKA diatur secara ketat melalui beberapa instrumen regulasi, di antaranya:

​UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian: Mengatur bahwa Imigrasi memiliki wewenang penuh dalam pengawasan lalu lintas orang asing serta administratif keimigrasian.

​Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing:

Menegaskan bahwa setiap pemberi kerja TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) yang disahkan oleh kementerian terkait dan melaporkannya secara berkala.

​Asas Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008): Menuntut instansi vertikal seperti Imigrasi untuk memberikan transparansi data yang menyangkut kepentingan publik, selama tidak masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

Catatan Jurnalistik & Upaya Konfirmasi (Kritik Berimbang)

​Demi menjaga independensi dan mematuhi Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mewajibkan wartawan menguji informasi, berimbang, serta tidak beriktikad buruk, berikut adalah catatan jalannya konfirmasi:

​Pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau: Hingga berita ini diturunkan, pihak Imigrasi belum memberikan keterangan resmi maupun data tandingan terkait isu tersebut.

Upaya konfirmasi langsung ke kantor terkait belum membuahkan hasil lantaran pejabat yang berwenang sedang tidak berada di tempat.

​Pihak PT Kalimantan Alumina Nusantara (PT KAN): Upaya pencarian fakta juga telah dilakukan dengan menghubungi pihak Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAN melalui sambungan telepon.

Namun, hingga saat ini pihak perusahaan belum memberikan tanggapan atau respons atas ruang konfirmasi yang telah disediakan oleh media.DI KUTIP dari infokalbar.com

​Media ini akan terus membuka ruang klarifikasi bagi pihak Imigrasi Sanggau maupun manajemen PT KAN untuk memberikan penjelasan lebih lanjut demi keberimbangan informasi di masyarakat.

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.NTB

sumber : Masyarakat lokal.

Catatan : Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *