PONTIANAK,nuansatajamberani.com-Kamis 4 Juni 2026- Dugaan adanya jaringan baru penampung hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terhubung ke luar negeri kini tengah menjadi sorotan di Kalimantan Barat.
Isu ini mencuat menyusul perubahan pola distribusi emas ilegal pasca-absennya sejumlah pemain besar lokal.
Menurut informasi dari warga dan penambang skala kecil, hasil tambang yang biasa diserap pasar lokal kini diduga dialihkan ke kelompok baru yang memiliki akses transnasional.
Aliran ini memicu kritik publik terkait efektivitas pengawasan di wilayah perbatasan (border control).
Pengamat Desak Pembentukan Satgas Khusus
Menanggapi fenomena tersebut, pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hopi Munawar, mengindikasikan adanya praktik kejahatan terorganisir yang memanfaatkan celah pengawasan di perbatasan.
Ia mendesak Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar untuk segera mengambil tindakan konkret.
”Penegakan hukum harus berani menyasar pemutusan aliran dana (follow the money) untuk memiskinkan penampung besar lintas negara tersebut.
Ketegasan tidak boleh hanya sekadar seremonial,” tegas Herman.
Desakan serupa datang dari tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia berharap aparat penegak hukum tidak tebang pilih dan mampu membongkar aktor intelektual di balik jaringan ini.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dugaan aktivitas penampungan dan penyelundupan ini terbukti di pengadilan, para pelaku dapat dijerat dengan regulasi berikut:
No. Regulasi / Undang-Undang Potensi Sanksi & Ketentuan
1 Pasal 158 & 161 UU No. 3/2020 (Minerba) Pidana bagi penambang ilegal serta pihak yang menampung, mengolah, dan mengangkut mineral ilegal (Ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar).
UU No. 8/2010 (TPPU) Diterapkan jika ditemukan upaya menyamarkan atau mengalirkan dana hasil kejahatan tambang.
KUHP (Penyertaan Tindak Pidana) Jeratan bagi pihak yang turut membantu atau memfasilitasi aktivitas ilegal.
Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari pihak Polda Kalbar, Kejati Kalbar, serta otoritas penjaga perbatasan terkait langkah penanganan isu tersebut.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Asas Praduga Tak Bersalah, seluruh pihak yang terkait dalam pusaran isu ini harus tetap dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Media Dinamika Keberanian:RM.NTB
Sumber: Dr. Herman Hopi Munawar & Mitra Media
(Catatan Redaksi: Ilustrasi visual berita ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan/AI).







